Analitis Transaksi Bank Konvensional: Komparasi Fatwa Global dan Realitas Empiris Sistem Keuangan Kontemporer
1. Pendahuluan: Epistemologi Riba dan Benturan Paradigma Ekonomi
Sistem perbankan konvensional yang digerakkan oleh instrumen bunga (interest) telah mengakar sebagai tulang punggung arsitektur perekonomian kapitalis global sejak era Renaisans hingga kapitalisme modern. Namun, di dalam epistemologi dan tata hukum ekonomi Islam, struktur dasar perbankan konvensional menghadirkan benturan ontologis dan etis yang fundamental. Benturan ini berpusat pada prinsip pembagian risiko (risk-sharing) dan larangan mutlak terhadap riba. Diskursus mengenai status hukum bunga bank bukanlah perdebatan teologis yang dangkal, melainkan telah melewati dialektika intelektual yang panjang, melibatkan pisau analisis ushul fiqh, hermeneutika teks-teks suci, maqashid al-syari'ah (tujuan syariat), dan evaluasi kritis terhadap realitas empiris ekonomi-politik umat Islam di seluruh dunia.
Secara terminologis, diskursus ini bermula dari definisi riba itu sendiri. Institusi otoritatif seperti MUI mendefinisikan riba sebagai tambahan (ziyadah) yang diekstraksi tanpa adanya imbalan pengganti yang sah (bila 'iwadh), yang disyaratkan di awal transaksi, dan terjadi murni akibat penangguhan dalam waktu pembayaran (ziyadat al-ajal). Definisi ini merangkum esensi dari riba nasi'ah, sebuah praktik yang telah mengakar sejak zaman pra-Islam (Jahiliyah) dan secara definitif diberantas melalui wahyu. Pelarangan riba dalam Islam bersifat mutlak, gradual, dan qath'i (pasti secara teks dan makna), yang direkam dalam empat fase pewahyuan Al-Qur'an. Firman Allah secara filosofis meletakkan riba sebagai antitesis absolut dari perdagangan (al-bai'), sebagaimana disebutkan dalam Surat Al-Baqarah ayat 275:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
"Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."
Perdagangan merepresentasikan produktivitas ekonomi riil yang mengandung distribusi risiko, sedangkan riba merepresentasikan eksploitasi asimetris di mana pemilik modal mendapatkan jaminan pengembalian (risk-free return) dengan mentransfer seluruh risiko kerugian kepada pihak peminjam. Pertanyaan sentral yang senantiasa mengemuka di era modernitas adalah apakah bunga yang dikonstruksikan oleh sistem perbankan konvensional kontemporer identik, secara 'illat (kausa hukum) dan substansi, dengan riba yang diharamkan dalam teks-teks klasik.
2. Anatomi Hukum Bunga Bank: Konstruksi Fikih Kelembagaan di Indonesia
Diskursus penetapan hukum bunga bank di Indonesia tidak pernah bersifat monolitik. Ia melibatkan proses istinbath (metodologi penggalian hukum) yang sangat dinamis dari berbagai organisasi kemasyarakatan Islam dan lembaga fatwa negara.
2.1. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kepastian Hukum Melalui Pendekatan Tekstual
Majelis Ulama Indonesia (MUI), sebagai wadah representatif ulama tertinggi di Indonesia, mengambil sikap yurisprudensial yang sangat tegas dan tidak memberikan ruang bagi ambiguitas melalui penetapan Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Bunga (Interest/Fa'idah). Melalui pendekatan ushul fiqh yang menitikberatkan pada kesamaan 'illat, MUI menjustifikasi bahwa praktik pembungaan uang dalam sistem perbankan modern telah secara presisi memenuhi kriteria riba nasi'ah yang terjadi pada zaman Rasulullah SAW.
Berdasarkan pembuktian empiris operasional (seperti jaminan ex-ante dan penentuan berdasarkan pokok hutang), MUI menetapkan konklusi hukum bahwa segala bentuk praktik pembungaan uang yang dilakukan oleh entitas Bank, Asuransi, Pasar Modal, Pegadaian, Koperasi, Lembaga Keuangan lainnya, maupun entitas rentenir individu, hukumnya adalah haram secara mutlak. Fatwa Nomor 1 Tahun 2004 ini juga menggugurkan legitimasi perdebatan lawas yang kerap membedakan antara bunga untuk pinjaman konsumtif dan bunga untuk pinjaman produktif, serta secara eksplisit mengamanatkan umat Islam untuk bermigrasi secara kaffah ke lembaga keuangan syariah.
2.2. Dialektika Intelektual dalam Tradisi Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (NU)
Nahdlatul Ulama memiliki tradisi intelektual yang sangat kaya dan polifonik melalui forum Bahtsul Masail, yang memadukan pendekatan berbasis teks otoritatif (qauli) dan pendekatan metodologis (manhaji).
Sejak era kolonial pada Muktamar NU ke-2 di Surabaya pada tanggal 9 Oktober 1927, berlanjut ke Muktamar di Menes tahun 1938, Muktamar ke-27 di Situbondo tahun 1984, hingga Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama di Bandar Lampung pada tahun 1992, persoalan bank konvensional selalu menjadi perdebatan sengit yang kerap kali berujung pada absennya konsensus tunggal (khilafiyah). Pada Munas Lampung 1992, forum Bahtsul Masail mendokumentasikan tiga spektrum pandangan yurisprudensial:
-
Ada pendapat yang mempersamakan antara bunga bank dengan riba secara mutlak, sehingga hukumnya haram.
-
Ada pendapat yang tidak mempersamakan bunga bank dengan riba, sehingga hukumnya diperbolehkan (mubah/halal) untuk sektor produktif (tijarah).
-
Ada pendapat yang mengkategorikan bunga bank sebagai ranah syubhat, lahir dari pembacaan bahwa umat Islam secara sistemik berada pada kondisi hajah rojihah (kebutuhan agregat mendesak) saat bank syariah belum terwujud.
Seiring masifnya pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia, sikap representatif kelembagaan NU perlahan mengalami konvergensi yang semakin kuat menuju penegasan keharaman bunga bank, menegaskan bahwa bank yang beroperasi dengan skema riba adalah haram.
2.3. Revolusi Paradigma Makroekonomi Majelis Tarjih Muhammadiyah
Muhammadiyah memperlihatkan evolusi paradigma yang sangat tajam dalam menanggapi dinamika sistem perbankan. Pada Muktamar Tarjih di Sidoarjo tahun 1968, Muhammadiyah menetapkan postulat dasar bahwa riba hukumnya haram mutlak, akan tetapi mereka saat itu masih menggolongkan produk spesifik bunga bank milik negara sebagai ranah mustasyabihat atau syubhat.
Namun, melalui Fatwa Nomor 08 Tahun 2006, Majelis Tarjih dan Tajdid merevisi posisi masa lalunya dan secara definitif mendeklarasikan bahwa bunga bank adalah riba yang diharamkan secara syar'i. Majelis Tarjih membongkar daya hancur sistemik bahwa perekonomian yang dipandu oleh suku bunga telah melembagakan ketidakadilan distributif dan memicu jebakan utang (debt trap) makroekonomi.
3. Komparasi Diskursus Fikih Global: Konsensus Mayoritas versus Rasionalisasi Minoritas
Di panggung internasional, diskursus pelarangan bunga bank telah melampaui fase perdebatan dan mencapai titik kristalisasi konsensus mayoritas. International Islamic Fiqh Academy (IIFA/OKI) dalam sidangnya tahun 1985 melahirkan Resolusi Nomor 10 (10/2) yang memformulasikan konsensus yurisprudensi kontemporer bahwa setiap tambahan atas suatu utang akibat mekanisme penjadwalan ulang, atau suku bunga yang ditetapkan di awal kontrak, adalah riba yang diharamkan secara qath'i.
Tokoh-tokoh ulama referensial lintas benua vokal mendukung konsensus ini. Syaikh Wahbah Az Zuhaili dalam kitabnya Fiqih Islam wa Adillatuhu secara mutlak menegaskan hal ini:
فَوَائِدُ الْمَصَارِفِ (الْبُنُوْكِ) حَرَامٌ حَرَامٌ حَرَامٌ وَرِبَا الْمَصَارِفِ أَوْ فَوَائِدُ الْبُنُوْكِ هِيَ رِبَا النَّسِيْئَةِ سَوَاءٌ كَانَتِ الْفَائِدَةُ بَسِيْطَةً أَوْ مُرَكَّبَةً
"Bunga bank adalah haram, haram, haram. Riba atau bunga bank adalah riba nasi’ah, baik bunga tersebut rendah maupun berganda".
Begitu juga Dr. Yusuf Al-Qardhawi yang meruntuhkan dikotomi fiktif pinjaman konsumtif dan produktif, dengan deklarasi tegas bahwa Fawa'idul bunuk hiya ar-riba al-haram.
Di sisi lain, muncul anomali teoretis yang direpresentasikan oleh Darul Ifta' Al-Misriyyah di Mesir. Lembaga fatwa ini pernah mengemukakan dalil yang melegalisasi bunga bank dengan mendekonstruksi relasi deposan-bank menjadi instrumen investasi (tamwil) dan bukan pinjaman murni (qardh), serta beralasan pada kaidah taradhi dan keadaan darurat makro. Akan tetapi, rasionalisasi Darul Ifta' ini menuai sanggahan ekstensif dari pakar ekonomi dunia karena realitas perbankan tetap tidak menerapkan kaidah al-ghunm bi al-ghurm (keseimbangan pengembalian dan risiko) yang esensial dalam akad investasi syariah.
4. Perspektif Lanjutan: Bank Konvensional dalam Fiqih Islam (Telaah Ontologis, Epistemologis, dan Fiqhiyyah)
Perdebatan mengenai hukum bank konvensional dalam perspektif Islam sering disederhanakan menjadi satu proposisi: “bunga bank adalah riba, maka bank konvensional haram.” Formulasi tersebut memiliki dasar kuat. Namun, secara fiqhiyyah, proposisi tersebut belum cukup untuk menjawab seluruh bentuk hubungan manusia dengan bank konvensional.
Problem sebenarnya terletak pada takyif fiqhi terhadap hubungan antara bank dan nasabah: apakah rekening bank merupakan qardh, wadiah, wakalah, investasi, atau akad sui generis? Dari jawaban ontologis inilah lahir perbedaan epistemologis. MUI dan IIFA memandang bunga bank sebagai riba karena hubungan tersebut pada hakikatnya adalah qardh yang menghasilkan tambahan. Sebaliknya, Dar al-Ifta al-Misriyyah memandang transaksi bank modern sebagai akad pembiayaan/investasi baru yang tidak harus ditakyif sebagai qardh.
4.1. Masalahnya Bukan Sekadar “Bunga Bank”
Perbankan modern telah menjadi infrastruktur ekonomi yang tidak terpisahkan. Gaji dibayarkan melalui rekening bank, dana BOS/BOSP disalurkan melalui rekening satuan pendidikan, dan pembayaran tagihan berjalan di atas sistem perbankan.
Dalam kondisi demikian, pertanyaan: “Apakah menggunakan bank konvensional hukumnya haram?” adalah pertanyaan yang terlalu sederhana. Pertanyaan yang lebih tepat adalah: Transaksi apa yang sebenarnya dilakukan? Apakah ia meminjam uang, menggunakan jasa transfer, menerima gaji, menerima dana pemerintah, atau sengaja membuka deposito untuk memperoleh bunga? Kesalahan metodologis yang sering terjadi adalah menghukumi institusi secara total, padahal fiqh muamalah menghukumi akad dan perbuatan secara spesifik.
Prinsip dasarnya: Bank konvensional sebagai institusi harus dibedakan dari setiap akad dan transaksi yang dilakukan melalui institusi tersebut.
4.2. Lima Landasan Turats: Ulama Klasik dan Manfaat atas Qardh
Bagaimana ulama klasik memahami tambahan manfaat atas hutang piutang? Kita harus merujuk langsung pada sumber aslinya:
1. Ibn Qudamah — al-Mughni:
«وكلُّ قرضٍ شُرط فيه أن يزيدَه فهو حرامٌ بغير خلاف»
“Setiap pinjaman yang disyaratkan adanya tambahan di dalamnya adalah haram tanpa perselisihan.”
Ibn Qudamah menjelaskan bahwa qardh merupakan akad irfaq (tolong-menolong), sehingga persyaratan keuntungan mengeluarkannya dari tujuan dasarnya.
2. Imam al-Nawawi — Rawdhat al-Thalibin:
«يَحْرُم كُلُّ قرضٍ جَرَّ منفعة»
“Diharamkan setiap qardh yang menarik manfaat.”
Kaidah dari mazhab Syafi'i ini berbicara secara presisi mengenai qardh yang menghasilkan manfaat yang dipersyaratkan.
3. Ibn 'Abidin — Radd al-Muhtar:
«كل قرض جر نفعا حرام»
“Setiap qardh yang menghasilkan manfaat adalah haram.”
Namun beliau memberikan nuansa penting:
«أي إذا كان مشروطا»
“Yakni apabila manfaat tersebut disyaratkan.”
Hal ini relevan dengan bunga bank modern yang mana tingkat imbalannya selalu ditentukan secara mengikat di muka.
4. Al-Kasani — Bada'i al-Sana'i:
«وأما الذي يرجع إلى نفس القرض فهو أن لا يكون فيه جر منفعة»
“Adapun yang berkaitan dengan substansi qardh adalah bahwa di dalamnya tidak terdapat manfaat yang ditarik [oleh pemberi pinjaman].”
5. Ibn al-Mundhir — al-Ijma':
«وأجمعوا على أن المسلف إذا شرط عند السلف هدية أو زيادة فأسلف على ذلك أن أخذ الزيادة ربا»
“Para ulama bersepakat bahwa apabila pemberi pinjaman mensyaratkan hadiah atau tambahan dalam akad pinjaman, kemudian ia memberikan pinjaman berdasarkan syarat tersebut, maka mengambil tambahan tersebut merupakan riba.”
Ditambahkan pula dari riwayat Ibrahim al-Nakha'i (atsar dalam al-Musannaf karya Ibn Abi Syaibah):
«كل قرض جر منفعة فهو ربا»
"Setiap pinjaman yang menarik kemanfaatan, maka ia adalah riba."
Dari seluruh rujukan di atas, kita memperoleh dalil bahwa qardh yang mensyaratkan tambahan adalah riba. Namun, perpindahan ke proposisi "bunga bank adalah riba" membutuhkan proposisi jembatan: bahwa hubungan bank dengan deposan adalah murni qardh. Di sinilah wilayah perbedaan ulama kontemporer muncul.
4.3. Konstruksi Fiqih Kontemporer terhadap Institusi Bank
Wahbah Al-Zuhayli: Dalam kitabnya al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, beliau secara sistematis memasukkan pembahasan: «ربا المصارف أو فوائد البنوك» "Riba bank atau bunga bank." Beliau mengkategorikannya dengan tegas: «من ربا النسيئة، سواء أكانت الفائدة بسيطة أم مركبة» "[Bunga bank] termasuk riba nasi'ah, baik bunganya sederhana maupun berbunga majemuk." Dan beliau menyimpulkan:
«والخلاصة: إن فوائد المصارف حرام شرعاً»
"Kesimpulannya: bunga bank haram menurut syariat." Serta kutipan tegas beliau sebagaimana disebutkan di awal
Yusuf Al-Qaradawi: Secara khusus menulis karya yang berjudul: فوائد البنوك هي الربا الحرام “Bunga bank adalah riba yang diharamkan.” Beliau menolak argumentasi bahwa bank hanyalah perantara investasi, karena dalam mudharabah murni, pembagian tidak boleh menjamin nominal pasti terlepas dari hasil usahanya.
Dar al-Ifta Mesir (Sebagai Counter-Position Akademik): Dar al-Ifta al-Misriyyah mengambil pendekatan epistemologis yang sepenuhnya berbeda terkait takyif (klasifikasi akad). Mereka menyatakan:
«لا مانع شرعًا من التعامل مع البنوك وأخذ فوائدها»
“Tidak ada larangan syariat untuk bertransaksi dengan bank dan mengambil bunganya.” Pijakan kaidah mereka bersandar pada: «الأصل في العقود الصحة» “Prinsip asal dalam akad adalah sah.” Mereka tidak mengingkari keharaman riba, tetapi mereka tidak menganggap produk return perbankan modern (tamwil) sebagai qardh ribawi secara ontologis.
Sikap MUI tentang Batasan dan Hajah:
Meskipun mengharamkan bunga, MUI memberikan klausul penting dalam fatwanya:
"Untuk wilayah yang belum ada kantor/jaringan Lembaga Keuangan Syariah, diperbolehkan melakukan kegiatan transaksi di lembaga keuangan konvensional berdasarkan prinsip dharurat/hajat."
MUI tidak menganggap setiap transaksi di bank konvensional identik dengan mengambil/memberi bunga.
5. Realitas Empiris Sistem Keuangan dan Kasus Praktis (BOS, Gaji, dll)
Ketajaman rumusan teks fikih akan tereduksi menjadi utopia konseptual apabila tidak dihadapkan pada realitas empiris.
5.1. Asimetri Pangsa Pasar Perbankan Syariah
Secara absolut, aset perbankan syariah mencatatkan nilai sebesar Rp 967,33 triliun (per Juni 2024). Namun pangsa pasar (market share) nasional masih sangat terpinggirkan di angka 7,72%. Laporan OJK mengungkapkan sebuah paradoks: di saat aset tumbuh, Indeks Literasi Keuangan Syariah justru turun dari 9,14% (2023) menjadi 8,11% (2024), dan Inklusi Keuangan Syariah tergerus dari 12,12% menjadi 11,06%. Ini membuktikan bahwa kesadaran doktrinal anti-riba belum bertransformasi menjadi perilaku beralih ke bank syariah, akibat hambatan seperti persepsi margin mahal dan keterbatasan jaringan.
5.2. Kasus Praktis I: Menerima Gaji dan Tunjangan
Seorang guru bekerja dan pemerintah/yayasan membayarkan gajinya (misal Rp7 juta) melalui rekening bank konvensional. Apakah uang itu haram? Tidak.
Sumber haknya adalah pekerjaan; sebab pembayarannya adalah akad kepegawaian. Bank hanyalah payment channel. Tidak terdapat qardh bersyarat tambahan antara guru dan bank. Menganggap gaji tersebut haram adalah fallacy of contamination—sebuah sesat pikir yang menganggap seluruh objek najis hanya karena salah satu saluran administrasinya diperselisihkan.
5.3. Kasus Praktis II: Dana BOS/BOSP
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOSP) disalurkan melalui mekanisme rekening satuan pendidikan, seringkali diwajibkan oleh regulasi pada bank tertentu. Secara fikih, dana BOS bukan pinjaman dari bank. Negaralah yang menyalurkan dana pendidikan ke rekening sekolah; bank adalah wasilah penyaluran. Maka, menerima dana BOS melalui bank konvensional tidak identik dengan menerima pinjaman berbunga.
Bagaimana Jika Saldo Rekening BOS Menghasilkan Bunga Otomatis? Terdapat perbedaan fundamental antara: (A) Sengaja menyimpan uang untuk memburu bunga (qasd al-intifa'), dengan (B) Rekening wajib pemerintah yang sistemnya otomatis mendepositkan bunga. Pada kasus (B), sekolah tidak melakukan investasi sebagai strategi memperoleh laba. Sekolah berada dalam sistem administratif yang melahirkan hajah (kebutuhan mendesak). Namun, bunga otomatis tersebut tetap dilarang diklaim sebagai keuntungan operasional/halal menurut mayoritas fatwa MUI. Uang bunga tersebut wajib dipisahkan pencatatannya dari dana pokok.
6. Solusi Tata Kelola Purifikasi Dana Non-Halal (TBDSP)
Bagi entitas/individu yang terpaksa terjebak sirkulasi sistem konvensional (termasuk rekening BOS atau perusahaan yang wajib punya akun valas), bunga bank yang masuk wajib dipurifikasi. DSN-MUI menerbitkan instrumen Fatwa DSN-MUI Nomor 123/DSN-MUI/XI/2018 tentang Penggunaan Dana yang Tidak Boleh Diakui Sebagai Pendapatan (TBDSP).
Setiap kuantitas pendapatan yang digenerasi dari sistem ribawi diharamkan secara mutlak untuk diakui sebagai bagian dari revenue. Dana non-halal tersebut harus diisolasi ke dalam nomenklatur neraca "Dana Kebajikan".
Status harta haram bagi pemilik rekening ini menjadi halal apabila dialih-kepemilikannya untuk perlindungan kemaslahatan publik (mashlahah 'ammah) dan disalurkan pada kanal kebaikan sosial (aujuh al-khair).
-
Infrastruktur Fasilitas Umum Fisik: Sangat dianjurkan disalurkan untuk proyek jembatan, jalan raya, drainase, atau sanitasi (MCK).
-
Kebutuhan Filantropi (Non-Ibadah Murni): Dilarang keras digunakan untuk membangun fisik masjid atau operasional ibadah murni. Namun boleh disalurkan untuk menyelamatkan kehidupan fakir miskin yang sangat mendesak, dengan catatan diniatkan semata-mata sebagai pelepasan status harta haram (takhallus), bukan mengharap pahala sedekah (shadaqah) konvensional.
7. Kesimpulan
Permasalahan bank konvensional bukanlah persoalan sederhana antara "bank = haram" dan "bank = halal". Persoalan hakikinya adalah meneliti hakikat akad (takyif fiqhi) yang terjadi di dalamnya. Apabila hubungan tersebut adalah qardh yang mensyaratkan keuntungan waktu (interest), maka ia adalah riba yang diharamkan, sesuai dengan konsensus lintas ulama dan lembaga.
Namun, ketika seseorang sekadar menggunakan bank untuk transfer, penerimaan BOS, ATM, atau pembayaran gaji karena tuntutan sistem negara (hajah), maka menyamakan perbuatan ini dengan "memakan riba" adalah sebuah ekstrapolasi fiqih yang keliru. Di sinilah ketelitian fikih diperlukan. Hadis yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah/An-Nawwas bin Sam'an memberikan panduan moral mendalam:
البِرُّ مَا اطْمَأَنَّ إِلَيْهِ النَّفْسُ وَاطْمَأَنَّ إِلَيْهِ الْقَلْبُ، وَالْإِثْمُ مَاحَاكَ فِي النَّفْسِ وَتَرَدَّدَ فِي الصَّدْرِ وَإِنْ أَفْتَاكَ النَّاسُ وَأَفْتُوْكَ
"Kebaikan itu adalah apa-apa yang menentramkan jiwa dan melapangkan hati, sedangkan dosa (kejelekan) adalah apa-apa yang mengganjal dalam jiwa dan ragu-ragu di dalam dada, meskipun manusia telah berulang kali memberikan fatwa kepadamu."
Prinsip akhirnya dapat dirumuskan: Tinggalkan transaksi ribawi (kredit/deposito berbunga) apabila alternatif yang sah tersedia. Jangan mengambil bunga sebagai keuntungan pribadi. Gunakan layanan bank konvensional sebatas infrastruktur sarana (payment channel) tanpa akad riba, serta doronglah negara untuk menyediakan infrastruktur perbankan syariah yang benar-benar berdaya saing, memutus monopoli konvensional menuju sistem keadilan universal.
DAFTAR PUSTAKA
- Al-Bukhari, Muhammad ibn Isma'il. Sahih al-Bukhari. Tahqiq Muhammad Zuhayr ibn Nasir al-Nasir. Beirut: Dar Tawq al-Najah, 1422 H. Sahih al-Bukhari
- Ibn Qudamah, Muwaffaq al-Din 'Abdullah ibn Ahmad. Al-Mughni. Kairo: Maktabat al-Qahirah, 1388 H/1968 M, juz 4, hlm. 240. Al-Mughni
- Al-Nawawi, Abu Zakariya Muhyi al-Din Yahya ibn Sharaf. Rawdhat al-Talibin wa 'Umdat al-Muftin. Beirut: al-Maktab al-Islami, juz 4, hlm. 34. Rawdhat al-Talibin
- Ibn 'Abidin, Muhammad Amin ibn 'Umar. Radd al-Muhtar 'ala al-Durr al-Mukhtar. Beirut: Dar al-Fikr, juz 5, hlm. 166. Radd al-Muhtar
- Al-Kasani, 'Ala' al-Din Abu Bakr ibn Mas'ud. Bada'i al-Sana'i fi Tartib al-Syara'i. Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah, cet. II, 1406 H/1986 M, juz 7, hlm. 395. Bada'i al-Sana'i
- Al-Zuhayli, Wahbah ibn Mustafa. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu
- Al-Zuhayli, Wahbah. Al-Mu'amalat al-Maliyyah al-Mu'asirah: Buhuth wa Fatawa wa Hulul. Damaskus: Dar al-Fikr, 2002 M. Al-Mu'amalat al-Maliyyah al-Mu'asirah
- Al-Qaradawi, Yusuf. Fawa'id al-Bunuk Hiya al-Riba al-Haram. Kairo: Dar al-Sahwah li al-Nashr wa al-Tawzi'. Fawa'id al-Bunuk Hiya al-Riba al-Haram
- Shubair, Muhammad 'Utsman. Al-Mu'amalat al-Maliyyah al-Mu'asirah fi al-Fiqh al-Islami. 'Amman: Dar al-Nafa'is, cet. VI, 1427 H/2007 M. Al-Mu'amalat al-Maliyyah al-Mu'asirah
- Al-Salus, 'Ali Ahmad. Mu'amalat al-Bunuk al-Hadithah fi Dhaw' al-Islam. Qatar: Dar al-Haramayn li al-Nashr, cet. I, 1403 H.